Cek Hoaks sebelum sharing
Bagaimana langkah menyaring berita bebas hoaks tanpa menyebarkan berita tak benar tersebut? Yuk filter sebelum sharing ke teman-teman atau grup whatsapp!
Di Minggu ini, kita dikejutkan dengan pernyataan Agnes Monica yang mengaku bukan berdarah Indonesia. Dalam video pernyataan yang dipotong tersebut, seolah-olah Agnes Monica lupa akan keberadaannya sebagai warga negara yang dibesarkan di Indonesia. Padahal dalam berita lengkapnya, Agnes rupanya menyebutkan bahwa meski berdarah Jerman, Jepang dan China serta memeluk agama minoritas namun dirinya bangga bertumbuh dan besar di Indonesia.
Tak hanya Agnes Monica, berita baik di sekitar masalah politik, negara dan berbau agama akan mudah sekali dipelintir dan digoreng sehingga masyarakat menjadi resah dan hal ini kadang berakibat memanasnya isu tersebut. Dengan berkembangnya teknologi, setiap orang dengan mudahnya menyebarkan bermacam informasi kebenarannya belum pasti dan tak jarang menyeret ke ranah hukum. Lantas, apa yang bisa kita lakukan dengan adanya Hoaks tersebut?
1. Cek Kebenaran berita
Jangan terburu menyebarkan berita sebelum mengecek kebenaran berita tersebut. Sebaiknya cari informasi yang benar sebelum menyebarkannya. Contohnya seperti kasus Agnezmo diatas, kita bisa cek video lengkapnya di YouTube ya..
2. Cek Sumber Informasi
Sebelum percaya, sebaiknya cek terlebih dahulu asal berita yang diperoleh. Kita bisa menanyakan langsung ke yang lebih paham dan ahli atau mencari referensi terkait isu yang beredar. Referensi yang diambil juga sebaiknya dapat dipercaya. Misal jika kita mencari kebenaran mengenai sebuah berita, kita bisa cek informasi tersebut ke Kemeninfo atau dinas mengenai berita atau informasi terkait.
3. Sampaikan atau hapus
Sampaikan berita atau informasi jika kamu benar-benar yakin bahwa berita atau informasi tersebut benar dan bukan hoaks. Jika berita tersebut hanyalah Hoaks, segera hapus dan jangan disebarkan. Menyebarkan Hoaks bisa memprovokasi pihak tertentu yang mengakibatkan gesekan, pencemaran nama baik, bahkan kerugian materiil. Menyebarkan hoaks berakibat berurusan dengan ranah hukum karena ada UU ITE yang mengatur, seperti disebutkan dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE bahwasannya jika kita menyebarkan Hoaks atau berita palsu yang mengakibatkan kerugian, dapat dipidana penjara. Wow,ngeri juga Yaa..
Nah, dengan cek dan ricek kebenaran berita serta sumber informasi semoga kita terhindar Yaa dari berita palsu alias Hoaks.
Iya tuh mbak, sekarang lagi heboh dengan berita agnezmo. Apalagi nikmir membabi buta membahasnya. Hehehe
Masih menjadi tema krusial di blantika narasi media dalam jaringan. Sayangnya, media ternama pun sempat jatuh ke dalam lembah ini. Tantangannya adalah, kita pun harus jeli membedakan mana pelaku dan korban berita bohong
Sepakat kakak